Masyarakat Diajak Budayakan Tertib Parkir
Podium-Doloksanggul
Masyarakat
diajak tertib parkir dan lalu lintas untuk keselamatan, kelancaran, serta etika
berlalu lintas yang baik sesuai dengan pasal 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan. Ini disebut Mangupar Simanullang kepala dinas Perhubungan
dan Pariwisata (Dishubpar)Humbahas melalui Jaulim Simanullang, Kepala bidang
lalu lintas dan angkutan, diruang kerjanya, Kamis pecan lalu.
Jaulim
menguraikan, tujuan penertiban parkir tadi sebagai salah satu upaya untuk
menertibkan parkir terutama yang berada ditepi jalan umum. “Jadi penertiban
parkir ini kita mulai dari Simpang 4 Dolok Sanggul sebagai jantung kota,”
katanya, sambil menegaskan kegiatan tersebut berhubungan dengan Inpres No 4 Tahun
2013 tentang program dekade keselamatan jalan pada pilar ketiga dan keempat
dari lima pilar yang harus dilaksanakan.
Dibeberkannya,
dalam pilar ketiga ditegaskan bahwa kenderaan yang berkeselamatan
sejatinya ditangani oleh dinas
perhubungan. Sementara pilar ke 4 yaitu, prilaku pengguna jalan langsung
ditangani oleh Polri. “Maka perlu keterpaduan kedua instansi tadi bekerja dan
bersinergis dilapangan,” sebutnya.
Katanya
lagi, itulah dasar dishub membangun sinergisitas dengan satlantas, dan kantor
kesatuan bangsa dan ketertiban umum (kesbang tibum), menertibkan lalu lintas
secara terpadu. “Sebelum terjun kelapangan, ketiga instansi tadi melakukan
kordinasi guna memberikan pemahaman bersama pada personil dan petugas
perparkiran,” imbuhnya.
Fokus
kerja, sebutnya, pada sosialisasi yang persuasif tentang aturan perparkiran
ditepi jalan umum yakni parkir sejajar satu baris searah dengan lalu lintas
jalan.
Kenyataanya,
kata Jaulim, masih banyak pengendara yang belum mentaati aturan parkir sejajar
satu baris tadi. Bahkan ditemukan parkir semraut, serong, berlapis hingga
parkir berlawanan arah. “Disana kita melakukan pengarahan langsung pada sopir
yang melakukan parkir sembrono. Bahkan sebelum ini, Kadishub sudah membuat
surat himbauan pada loket kenderaan yang betebar dipinggir jalan agar
menempatkan satu unit kenderaan saja didepan loketnya. Sementara kederaan loket
yang lain supaya ditempatkan di poolnya masing-masing. Ini untuk menjaga
kesemrautan parkir. Kenyataannya, masih banyak loket yang memarkirkan kederaannya
lebih dari yang disarankan,” tegasnya.
Dijelaskannya
juga, kegiatan taat lalu lintas dan parkir itu sejatinya akan dilangsungan
secara berkesinambungan. “Untuk hasil yang baik, kegiatan ini akan dilakukan
selama 20 hari kedepan. Setelah itu, jika pengemudi membandel, akan dikenakan
sanksi sesuai dengan pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 berupa penilangan,”
pungkasnya.
Dia
berharap. Seluruh masyarakat pengguna jalan, bisa memenuhi aturan berlalu
lintas yang baik dan mencerminkannya sebagai budaya bangsa, tanpa harus dengan
penilangan. “Kita berharap, agar tertib parkir yang didapat oleh pengguna jalan
di daerah lain, bisa diproyeksikan di Dolok Sanggul ini, untuk menghindari
kesemrautan,” tukasnya.(one)