Selasa, 13 Januari 2015

Masyarakat Diajak Budayakan Tertib Parkir

Masyarakat Diajak Budayakan Tertib Parkir
Podium-Doloksanggul

                Masyarakat diajak tertib parkir dan lalu lintas untuk keselamatan, kelancaran, serta etika berlalu lintas yang baik sesuai dengan pasal 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ini disebut Mangupar Simanullang kepala dinas Perhubungan dan Pariwisata (Dishubpar)Humbahas melalui Jaulim Simanullang, Kepala bidang lalu lintas dan angkutan, diruang kerjanya, Kamis  pecan lalu.
                Jaulim menguraikan, tujuan penertiban parkir tadi sebagai salah satu upaya untuk menertibkan parkir terutama yang berada ditepi jalan umum. “Jadi penertiban parkir ini kita mulai dari Simpang 4 Dolok Sanggul sebagai jantung kota,” katanya, sambil menegaskan kegiatan tersebut berhubungan dengan Inpres No 4 Tahun 2013 tentang program dekade keselamatan jalan pada pilar ketiga dan keempat dari lima pilar yang harus dilaksanakan.
                Dibeberkannya, dalam pilar ketiga ditegaskan bahwa kenderaan yang berkeselamatan sejatinya  ditangani oleh dinas perhubungan. Sementara pilar ke 4 yaitu, prilaku pengguna jalan langsung ditangani oleh Polri. “Maka perlu keterpaduan kedua instansi tadi bekerja dan bersinergis dilapangan,”  sebutnya.
                Katanya lagi, itulah dasar dishub membangun sinergisitas dengan satlantas, dan kantor kesatuan bangsa dan ketertiban umum (kesbang tibum), menertibkan lalu lintas secara terpadu. “Sebelum terjun kelapangan, ketiga instansi tadi melakukan kordinasi guna memberikan pemahaman bersama pada personil dan petugas perparkiran,” imbuhnya.
                Fokus kerja, sebutnya, pada sosialisasi yang persuasif tentang aturan perparkiran ditepi jalan umum yakni parkir sejajar satu baris searah dengan lalu lintas jalan.
                Kenyataanya, kata Jaulim, masih banyak pengendara yang belum mentaati aturan parkir sejajar satu baris tadi. Bahkan ditemukan parkir semraut, serong, berlapis hingga parkir berlawanan arah. “Disana kita melakukan pengarahan langsung pada sopir yang melakukan parkir sembrono. Bahkan sebelum ini, Kadishub sudah membuat surat himbauan pada loket kenderaan yang betebar dipinggir jalan agar menempatkan satu unit kenderaan saja didepan loketnya. Sementara kederaan loket yang lain supaya ditempatkan di poolnya masing-masing. Ini untuk menjaga kesemrautan parkir. Kenyataannya, masih banyak loket yang memarkirkan kederaannya lebih dari yang disarankan,” tegasnya.
                Dijelaskannya juga, kegiatan taat lalu lintas dan parkir itu sejatinya akan dilangsungan secara berkesinambungan. “Untuk hasil yang baik, kegiatan ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah itu, jika pengemudi membandel, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 berupa penilangan,” pungkasnya.

                Dia berharap. Seluruh masyarakat pengguna jalan, bisa memenuhi aturan berlalu lintas yang baik dan mencerminkannya sebagai budaya bangsa, tanpa harus dengan penilangan. “Kita berharap, agar tertib parkir yang didapat oleh pengguna jalan di daerah lain, bisa diproyeksikan di Dolok Sanggul ini, untuk menghindari kesemrautan,” tukasnya.(one)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar